Sebuah pertanyaan asing mengganjal benak publik: mengapa begitu banyak calon kepala daerah rela menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk memenangkan kursi yang gajinya kurang dari sepuluh juta per bulan? Jawaban singkatnya: karena jabatan itu jauh lebih bernilai dari gaji resminya, setidaknya jika kita bicara dalam istilah “pengembalian modal”.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengakui di hadapan Komisi II DPR bahwa gaji pokok kepala daerah di Indonesia hanya sekitar Rp6 juta sebulan. Angka itu, menurutnya, bahkan tak cukup untuk biaya operasional harian, apalagi ongkos politik yang harus dikeluarkan untuk bisa mencuri dukungan rakyat. Pernyataan ini sejalan dengan riset “The Price of Power” yang dirilis LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan UGM akhir Juni 2026. Dari 478 calon kepala daerah Pilkada 2024, rata-rata pemenang mengeluarkan Rp27,4 miliar—jumlah yang jauh melampaui total gaji lima tahunan yang bisa mereka peroleh.
Jika dianalisis murni sebagai investasi, angka ini jelas merupakan kerugian besar. Namun, orang tetap berlomba-lomba mengumpulkan dana sebanyak itu karena jabatan kepala daerah bukan cuma tentang gaji. Di tangan mereka ada kendali atas APBD, izin usaha, lelang pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan yang menyentuh jutaan warga. Dalam teori Public Choice yang dikembangkan oleh James Buchanan dan Gordon Tullock, kesenjangan antara kompensasi formal dan kontrol riil atas sumber daya itulah yang menjadi pintu masuk perilaku rente atau mencari keuntungan pribadi dari kekuasaan publik.
Biaya politik di Indonesia tak pernah murah. Penelitian Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam buku Democracy for Sale (2019) mencatat biaya pencalonan bupati mulai dari Rp10 miliar hingga Rp40 miliar. Data LP3ES 2026 memperkuat bahwa hampir seluruh kandidat, menang sekalipun, menghabiskan sekitar Rp20 miliar. Lebih dari 87 persen mengaku harus menyetor mahar politik kepada partai pengusung, dan hampir 41 persen dari total belanja kampanye dibelanjakan untuk aktivitas pembelian suara. Separuh lagi dana tersebut berasal dari kantong pribadi kandidat atau keluarganya.
Struktur biaya yang berlapis-lapis dimulai dari mahar politik untuk menjadi calon, biaya tim sukses sampai tingkat desa, honor saksi, alat peraga, hingga pencitraan digital. KPU sendiri menetapkan batas maksimal dana kampanye yang semakin tinggi—misalnya untuk Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024, batasnya mencapai Rp170 miliar per pasangan calon. Ketika harga masuk sedemikian tinggi, kualitas dan rekam jejak kandidat tidak lagi menjadi ukuran utama. Kapasitas finansial menjadi saringan paling determine.
Akibatnya, tidak mengherankan jika hampir semua kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 2025-2026 adalah kandidat yang diusung partai politik, bukan calon perseorangan. Data Indonesia Corruption Watch mencatat 356 kepala daerah terjerat kasus korupsi antara 2010 hingga 2024. Dan baru 1,5 tahun sejak pelantikan Pilkada 2024, sudah 15 kepala daerah yang tertangkap operasi tangkap tangan. Polanya berulang: suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi yang berhubungan erat dengan empat titik kewenangan besar kepala daerah.
Pemerintah dan DPR tengah membahas wacana kenaikan kompensasi kepala daerah. Langkah itu bisa jadi tepat, tapi hanya akan menjadi tambal sulam jika akar masalah—biaya politik yang mahal—tetap dibiarkan. Bank Dunia menekankan dalam kajian Anwar Shah bahwa desentralisasi bisa justru menyuburkan korupsi jika lembaga pengawasan lokal tidak tumbuh sepadan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Reformasi yang lebih jujur harus menekan dua prioritas sekaligus: memastikan dana kampanye benar-benar transparan dan akuntabel, serta memperkuat pengawasan pasca-pelantikan. KPU memang sudah mengembangkan Sikadeka yang terhubung dengan Bawaslu, kepolisian, KPK, dan PPATK, tetapi sistem ini masih sebatas pelaporan administratif. Kajian OECD 2026 juga mengingatkan bahwa banyak negara punya regulasi kuat tapi gagal karena auditor independen kurang dimanfaatkan.
Beberapa negara bisa menjadi referensi. Jerman sejak 1958 menerapkan pendanaan publik untuk partai yang proporsional dengan perolehan suara dan diaudit secara terbuka. Perancis menetapkan batas tegas sekitar 16,2 juta euro untuk putaran pertama pemilu presiden dan melarang iklan televisi. Australia, Jepang, dan Korea Selatan memberlakukan pembatasan ketat atas jumlah dana yang boleh dihimpun kandidat. Fokus mereka adalah menyediakan jalur pembiayaan yang sah, sekaligus menutup celah bagi uang gelap.
Di Indonesia, RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR sebagai bagian Prolegnas Prioritas 2026 dapat memperkuat efek jera. Namun, instrument itu bekerja setelah kejahatan terjadi. Reformasi pendanaan politik yang utamanya harus mencegah insentif korupsi tumbuh sejak hulu pencalonan.
Demokrasi yang sehat tidak akan membiarkan jabatan publik menjadi ladang mengembalikan modal politik. Selama harga tiket masuk ke pilkada tetap miliaran rupiah, kenaikan gaji kepala daerah hanyalah perisai sementara. Tanpa struktur pendanaan politik yang jujur, pejabat daerah akan terus dipilih berdasarkan kemampuan mengumpulkan dana, bukan visi pembangunan. Reformasi ini bukan lagi agenda teknis administrasi pemilu, melainkan syarat mutlak bagi lahirnya pemerintah daerah yang benar-benar melayani publik.



















