Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji didasarkan pada keselamatan jiwa jamaah.
Hal ini terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Yaqut menegaskan pembagian kuota merupakan yurisdiksi Arab Saudi dan terikat peraturannya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemimpin untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam mengambil kebijakan.
“Pemimpin tidak boleh takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” ucap Yaqut.
Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa, namun ditunda hingga 3 Maret 2026 karena termohon KPK tidak hadir.
KPK meminta penundaan karena sedang menghadapi empat persidangan praperadilan lainnya.
Sidang lain terkait perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang ke luar negeri.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan.





















