Kementerian ESDM akan meninjau ulang kesepakatan impor energi dari Amerika Serikat. Peninjauan meliputi minyak mentah, BBM, dan LPG. Ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyatakan ada waktu 90 hari untuk review. Kemungkinan perubahan atau pembahasan lebih lanjut terbuka lebar.
Peninjauan 90 hari ini adalah bagian dari implementasi kesepakatan. Pembahasan akan dilakukan untuk memastikan kesepakatan berjalan baik.
Yuliot menjelaskan, MA AS membatalkan tarif resiprokal. Namun, pembatalan ini tidak serta merta memengaruhi kesepakatan dagang antarnegara.
Kesepakatan impor energi dari AS mencapai 15 miliar dolar AS. Peninjauan MA terkait tarif, jadi ada perbedaan yang perlu dipahami.
Sebelumnya, Indonesia dan AS sepakat tentang tarif resiprokal (ART). Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia bebas bea masuk.
Produk tersebut termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet. Juga ada komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, disepakati penghapusan tarif bea masuk untuk tekstil dan garmen asal Indonesia. Penghapusan ini melalui skema kuota tertentu.
Namun, MA AS memutuskan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global. Keputusan ini dibuat sehari setelah kesepakatan.
Putusan MA membuat AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen. Rencananya, tarif akan dinaikkan menjadi 15 persen.
Kemenko Perekonomian memastikan ada pembicaraan lanjutan dengan AS. Ini setelah keputusan MA membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya menjaga hubungan dagang yang baik dengan AS. Peninjauan ini diharapkan menghasilkan solusi terbaik.
Indonesia akan memanfaatkan waktu 90 hari untuk meninjau ulang kesepakatan impor energi. Tujuannya adalah untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi.




















