Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan penuh 100 persen.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, dan akan diberikan kepada 10,5 juta penerima.
Rinciannya meliputi 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri dengan alokasi Rp2,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun.
“THR sudah mulai dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” ujar Teddy di Jakarta, Selasa.
Teddy menekankan bahwa THR untuk pekerja swasta wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima THR dari sektor swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp124 triliun.
Pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Maxim, InDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar sebagai bonus hari raya (BHR) untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
“Penyaluran BHR diharapkan lebih cepat, antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri,” kata Teddy.
Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
Selain itu, ada diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp911,16 miliar, serta kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan WFA ini bertujuan agar mobilitas masyarakat menjadi lebih fleksibel selama periode tersebut.
Diharapkan dengan adanya THR dan stimulus ini, masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik.




















