Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Keputusan ini dianggap sebagai pukulan serius bagi rakyat AS. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Menurut Bessent, pembatalan ini merampas pengaruh signifikan yang dimiliki Trump sebelumnya. Hal ini terkait dengan kewenangan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA.
Trump juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku. Putusan MA hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.
**Detail Putusan MA**
Keputusan MA ini membatasi kemampuan presiden dalam menerapkan tarif secara sepihak. Hal ini bisa berdampak pada kebijakan perdagangan AS di masa depan.
IEEPA memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan dalam keadaan darurat nasional. Namun, MA menilai Trump melampaui batas kewenangan tersebut.
**Reaksi dan Implikasi**
Putusan ini memicu berbagai reaksi dari kalangan politisi dan pelaku ekonomi. Beberapa pihak mendukung, sementara yang lain mengkritik.
Implikasi jangka panjang dari putusan ini masih belum jelas. Namun, diperkirakan akan mempengaruhi hubungan dagang AS dengan negara lain.
**Pernyataan Trump**
Trump bersikeras bahwa tarif keamanan nasional yang lain akan tetap berlaku. Ia menyatakan akan terus melindungi kepentingan ekonomi AS.
Namun, dengan putusan ini, presiden AS di masa depan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif.
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam bidang perdagangan. Dikutip dari Ria Novosti.





















