Kemenko Perekonomian Jawab Soal Perjanjian Dagang RI-AS

BeritaBisnisNasional
Views: 8

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan penjelasan terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (AS) The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penjelasan ini disampaikan dalam format tanya jawab. Ada 22 pertanyaan umum yang dijawab.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan keterangan tertulis. Keterangan ini berisi jawaban atas 22 pertanyaan tentang perjanjian dagang dengan AS atau ART.

Berikut beberapa poin penting dari jawaban Kemenko Perekonomian:

Dasar Pemerintah Indonesia berunding dengan AS adalah tarif resiprokal. Pada 2 April 2025, AS menetapkan tarif ini kepada negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia.

Indonesia dikenakan tarif 32 persen karena defisit 19,3 miliar dolar AS pada 2024. Pemerintah memilih negosiasi untuk menjaga daya saing ekspor.

Negosiasi penting untuk kelangsungan hidup 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya. Pemerintah memilih diplomasi daripada retaliasi yang merugikan.

Setelah negosiasi intensif, tarif resiprokal turun dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Hal ini tertuang dalam Joint Statement on Framework ART.

Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur tarif resiprokal dan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia.

Produk unggulan yang dimaksud seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil. Produk ini mendapat pengecualian tarif untuk masuk pasar AS.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum. Prosedur hukum termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi.

ART dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) kapan saja. Perubahan memerlukan permohonan dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan dagang antara Indonesia dan AS. Selain itu, juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi kedua negara.

Tags: AS, Ekonomi, Perdagangan

You May Also Like

Polri Tangkap Buronan TPPO dan Penipuan Daring di Bali
Yusril Desak Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Anak di Maluku

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan