Yusril Desak Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Anak di Maluku

BeritaNasionalPolitik
Views: 4

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mendesak agar Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak di Tual, Maluku, diproses secara etik dan pidana.

Yusril menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk aparat penegak hukum yang melanggar.

Ia menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14), siswa MTs yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Yusril menyesalkan kejadian ini dan menyebut tindakan oknum polisi itu melampaui batas perikemanusiaan.

Menurutnya, polisi seharusnya melindungi setiap jiwa, bukan malah melakukan kekerasan.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini.

Permohonan maaf Mabes Polri dinilai sebagai perubahan sikap yang positif.

Polres Tual juga telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Komite Percepatan Reformasi Polri terus berupaya memperbaiki citra kepolisian, termasuk dalam hal rekrutmen dan disiplin.

Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian AT (14).

Kejadian bermula saat patroli brimob melakukan cipta kondisi di Tual dan Maluku Tenggara.

Bripda MS mengayunkan helm taktikal, mengenai pelipis korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Bripda MS dijerat pasal tentang perlindungan anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tags: Brimob, Penganiayaan, Yusril Ihza Mahendra

You May Also Like

Kemenko Perekonomian Jawab Soal Perjanjian Dagang RI-AS
NASA Tunda Peluncuran Misi Artemis 2 ke Bulan Akibat Masalah Teknis

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan