Ketua MPR Sebut Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi

BeritaNasionalPolitik
Views: 4

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Minggu (22/2).

Muzani berpendapat bahwa mencapai angka 7 persen bukanlah hal yang mudah bagi partai politik.

Meski demikian, ia mengakui bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai sebuah persyaratan.

Menurutnya, penentuan besaran ambang batas parlemen di masa depan akan bergantung pada kebutuhan dan kesepakatan di DPR.

Saat ini, ambang batas parlemen adalah 4 persen. Pembahasan mengenai kenaikan ambang batas ini masih akan terus berlanjut.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan ini secara konsisten disampaikan oleh elite Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Wakil Ketua Umum Partai, Saan Mustopa, terus mendorong agar angka 7 persen dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai pada tahun 2026.

Hal ini setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen.

MK menilai tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.

Tags: Ambang Batas Parlemen, MPR, Pemilu

You May Also Like

Kasus Subversi Hong Kong: Pengadilan Tolak Banding Tokoh Pro-Demokrasi
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Jadi Rp3.028.000 Per Gram

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan