Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina

BeritaNasionalPolitik
Views: 6

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza terkait kasus korupsi di PT Pertamina. Sidang putusan berlangsung hingga dini hari.

Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Kerry Adrianto Riza diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.9 triliun lebih. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain Kerry, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus ini. Mereka adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), juga divonis bersalah. Ia menerima hukuman 13 tahun penjara.

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), juga mendapat vonis serupa. Keduanya didenda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, Dimas dan Gading harus menjalani kurungan pengganti selama 190 hari.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. Vonis ini menjadi sorotan publik.

Sidang putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi di sektor energi.

Proses hukum masih memungkinkan adanya upaya banding dari pihak terdakwa. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara. Dikutip dari Antara.

Tags: Korupsi, Pertamina, Vonis

You May Also Like

Pertemuan Prabowo dan MBZ Tingkatkan Kemitraan Strategis
Columbia University Kecam Agen Imigrasi AS yang Diduga Berbohong Demi Menahan Mahasiswa

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan