Polres Sambas tengah menyelidiki video 19 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut diduga berisi konten asusila dan menghebohkan warga Sambas, Kalimantan Barat.
Polisi bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kecurigaan mengarah pada seorang biduan lokal berinisial ES.
Hal ini karena kemiripan tato di bagian dada dalam video.
Namun, polisi belum bisa memastikan identitas perempuan tersebut.
AKP Sadoko, Kasi Humas Polres Sambas, membenarkan penyelidikan ini.
Satreskrim Polres Sambas sedang mendalami kasus video viral tersebut.
Pihak kepolisian juga memverifikasi keaslian video.
Polisi memburu pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran.
Pelaku penyebaran konten asusila dapat dijerat pasal berlapis.
Ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun menanti.
Serta denda yang cukup besar sesuai Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru.





















