Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. Hal ini terkait fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO). Menag dinilai telah melaporkan gratifikasi tersebut sesuai prosedur.
KPK menjelaskan, pelaporan dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja. Sehingga, Menag tidak dikenakan sanksi pidana.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai Pasal 12C, Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Pasal yang dimaksud terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B menyebutkan, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana. Hukuman bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun.
Namun, Pasal 12C mengatur bahwa Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK. Batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.
Arif menambahkan, KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan berapa nilai yang harus dikembalikan ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, media sosial ramai membahas kunjungan Menag menggunakan jet pribadi.
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar menjelaskan, Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menjelaskan, jet pribadi itu milik Oesman Sapta Odang. OSO meminjamkan jet tersebut untuk efisiensi waktu.
“Pak OSO mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO inisiatif siapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir,” ujar Thobib. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi Kemenag, Senin.
Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.





















