Kontroversi aturan pengabdian 2N+1 LPDP mencuat usai video Dwi Sasetyaningtyas viral di media sosial. Ia pamerkan dokumen anaknya jadi warga negara Inggris.
Video tersebut memicu reaksi keras netizen. Diduga ada pelanggaran aturan LPDP oleh keluarganya.
Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP bersama suaminya Arya Iwantoro, bagikan kabar anak keduanya jadi British Citizen.
“Ini dokumen penting yang mengubah nasib anakku. Surat dari Home Office Inggris, anakku resmi jadi warga negara Inggris,” ujarnya.
Tyas merasa tidak adil karena dirinya masih WNI. “Aku tahu dunia ini tidak adil. Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan!”
Suami Tyas, Arya Iwantoro, tempuh S2 dan S3 pakai beasiswa LPDP tahun 2017-2022.
Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib mengabdi minimal 2N+1 tahun di Indonesia setelah lulus.
N adalah lama studi dalam tahun yang dibulatkan. Jika S2 selama 2 tahun, maka masa pengabdian minimal 5 tahun (2×2 + 1).
Pengabdian bisa di BUMN, swasta, startup, NGO. Atau mengajar, riset, pengabdian masyarakat, hingga wirausaha di Indonesia.
LPDP dikabarkan akan memanggil alumni yang bersangkutan terkait viralnya video tersebut.
Sanksi 2N+1 menanti jika terbukti melanggar aturan. Ini jadi perhatian bagi penerima beasiswa LPDP lainnya.
Kasus ini jadi sorotan terkait komitmen penerima beasiswa LPDP untuk berkontribusi pada negara.
Dikutip dari fajar.co.id, LPDP akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.





















