Bareskrim Polri mengungkap dugaan penerimaan ‘uang keamanan’ oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diberikan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi.
Eko meyakini bahwa Didik mengetahui asal uang tersebut, mengingat Malaungi menjabat sebagai Kasat Narkoba.
“Uang apa dari Kasat Narkoba kalau bukan dari peredaran gelap narkotika? Ini biaya keamanan untuk Kapolres,” ujarnya.
Koko Erwin sendiri diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, A alias Y dan R alias K, yang diduga membantu Erwin melarikan diri.
Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan bahwa A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai.
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Asmuni menyebutkan bahwa kliennya telah mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana agar bisnis sabu berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.





















