Airlangga Pastikan Perjanjian RI-AS Tetap Berjalan

BeritaBisnisInternasional
Views: 4

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berlaku. Hal ini disampaikan meski Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik global.

Airlangga menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung AS memerintahkan pemerintah AS mengembalikan tarif yang sudah dikenakan pada masing-masing negara.

Namun, perjanjian yang telah ditandatangani Indonesia dengan AS akan tetap berproses sesuai mekanisme yang disepakati.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini tetap berproses,” ujar Airlangga di Washington DC, Sabtu (21/2).

Perjanjian ini akan berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan. Masing-masing pihak akan berkonsultasi dengan institusi terkait.

Pemerintah AS kemungkinan akan berkonsultasi dengan Kongres atau Senat. Sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR sesuai aturan yang berlaku.

Airlangga juga menyinggung kebijakan tarif 10 persen oleh Presiden AS Donald Trump. Ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari.

Setelah periode itu, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang ada.

“Keputusan 10 persen itu hanya berlaku 150 hari. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mengubah,” katanya.

Karena perjanjian Indonesia masih berlaku, akan efektif dalam 60 hari. Pemerintah Indonesia masih memiliki waktu.

Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR).

USTR menyatakan akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Seperti yang dilansir dari ANTARA, Airlangga menyebutkan bahwa pihak USTR akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

Tags: Amerika Serikat, Indonesia, Perjanjian

You May Also Like

Tarif Trump Dibatalkan, Perang Dagang Baru Mengintai?
MA Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Hormati Politik AS

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan