Hakim federal AS memutuskan bahwa Internal Revenue Service (IRS) melanggar hukum dengan memberikan data pajak rahasia ke Immigration and Customs Enforcement (ICE). Pelanggaran ini terjadi sekitar 42.695 kali.
Hakim Distrik AS, Colleen Kollar-Kotelly, menemukan bahwa IRS secara keliru membagikan informasi pajak ribuan orang. Hal ini melanggar Kode Pendapatan Internal.
Kode 6103, salah satu undang-undang kerahasiaan paling ketat, melarang pengungkapan informasi pengembalian pajak tanpa izin.
IRS melanggar hukum ini dengan mengungkap alamat wajib pajak ke ICE sekitar 42.695 kali, kata Kollar-Kotelly.
IRS gagal memastikan bahwa permintaan ICE memenuhi persyaratan hukum. Kegagalan ini menyebabkan pengungkapan alamat wajib pajak secara tidak patut.
Keputusan ini didasarkan pada pernyataan Dottie Romo, kepala risiko dan kontrol IRS. Romo mengungkapkan bahwa IRS memberikan informasi kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) tentang 47.000 orang dari 1,28 juta yang diminta ICE.
Dalam banyak kasus, IRS memberikan informasi alamat tambahan yang melanggar aturan privasi data wajib pajak.
Pemerintah mengajukan banding, tetapi putusan ini signifikan karena pernyataan Romo mendukung keputusan tersebut.
Kollar-Kotelly menyebut pernyataan Romo sebagai perkembangan penting dalam kasus ini.
Kasus ini muncul dari upaya pemerintahan Trump untuk mengkonsolidasikan data pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang erosi privasi wajib pajak.
Data ini digunakan untuk melakukan deportasi massal, yang menjadi agenda utama Trump.
Center for Taxpayer Right menggugat pemerintah atas pengungkapan ini. Mereka mengutip perlindungan yang diberlakukan setelah skandal Watergate.
Nina Olson, pendiri Center for Taxpayer Rights, mengatakan bahwa IRS memiliki kebijakan yang melanggar hukum dengan merilis alamat yang melanggar persyaratan hukum.





















